Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka! Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka! Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Terkini | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 14:54
share

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh saksi terkait insiden pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pengemudi bernama Hafiz Mahendra (25) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Saat ini baik dari saksi TKP maupun pengembangan, kurang lebih ada tujuh orang. Namun ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Reynold kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Penyidik juga telah memanggil kakak tersangka yang merupakan pemilik mobil Toyota Calya tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan serta temuan senjata tajam di dalam mobil tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan intensif agar lebih terang benderang apa yang menjadi temuan dari petugas kepolisian, baik dari TKP maupun yang saat ini dikembangkan oleh Satreskrim Jakarta Pusat," jelasnya.

 

Selain itu, polisi juga mendalami empat pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang ditemukan di dalam mobil. Reynold menyebut pelat palsu tersebut berasal dari Bandung dan sejumlah daerah lainnya.

"Itu semua menjadi pendalaman kami, di mana membuatnya dan siapa yang berinisiatif membuat TNKB tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap temuan dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Aksi nekat melawan arah itu sempat viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan selain senjata tajam, petugas juga menemukan senjata api mainan di dalam kendaraan.

"Juga ditemukan satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," kata Komarudin, dikutip Kamis (26/2/2026).

Atas temuan tersebut, penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara Direktorat Lalu Lintas fokus pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka.

 

Kronologi Kejadian

Komarudin menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas melihat pengemudi berkendara secara ugal-ugalan di tengah kepadatan lalu lintas. Saat diminta berhenti, pengemudi justru menambah kecepatan dan berupaya menghindari petugas.

"Petugas kami menemukan perilaku pengendara yang ugal-ugalan. Di tengah kepadatan, petugas meminta untuk menghentikan kendaraan, tapi justru menambah kecepatan dan masuk ke ruas Jalan Gunung Sahari 4," ujarnya.

Untuk menghindari kejaran petugas, pengemudi nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari hingga menyebabkan kecelakaan dan menabrak sejumlah pengendara motor.

"Yang sangat fatal begitu memasuki Gunung Sahari 5 kemudian Jalan Budi Utomo dan kembali ke arah utara. Itu yang berakibat terkunci oleh padatnya kendaraan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan," pungkasnya.

Topik Menarik