Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Terkini | inews | Senin, 2 Maret 2026 - 14:48
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Didik Suhardi mengaku pernah diturunkan tingkat eselon (demosi) oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal ini terjadi tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri di tahun 2019.

Hal ini disampaikan Didik dalam persidangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

"Kalau saya lihat di sini sebagai staf khusus tapi sebelumnya sebagai Sekjen? Bener ya?" tanya JPU, Senin (2/3/2026).

"Benar," jawab Didik.

"Eselon berapa itu Sekjen?" tanya JPU.

"Eselon 1A," jawab Didik.

"Pernah diturunkan eselonnya oleh pak Nadiem?" tanya JPU lagi.

"Pernah," tegas Didik.

Didik menjelaskan dirinya diturunkan eselon sekitar bulan Desember 2019. Hal itu terjadi satu pekan usai dirinya diwawancara oleh Nadiem dan Najeela Shihab.

"Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon saudara?" katanya.

"Saya diganti sebagai sekjen pada 16 Desember 2019," ucapnya.

"Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?" tanya JPU.

"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab berdua," jawab Didik.

Didik mengaku dirinya saat itu diminta untuk menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim. Dia juga mengaku sempat mempertanyakan kesalahannya hingga eselonnya harus diturunkan.

Adapun, menurut Didik, saat itu Nadiem memang menjawab bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan. Nadiem, tambah dia, hanya memintanya untuk menjabat sebagai Staf Ahli.

"Ada ga buktinya (kesalahan)?" tanya JPU.

"Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan). Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di Sekjen. Tapi karena beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan Staf Ahli," jelas Didik.

Didik mengaku sempat menjelaskan bahwa jabatan itu bukanlah passion-nya. Hal itu sebab Didik merupakan orang yang bekerja di lapangan sejak menjadi honorer pada tahun 1982 lalu.

"Terus saya menyampaikan bahwa Staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai sekjen," kata Didik.

"Jadi saya orang lapangan. Jadi kalau staf ahli saya memang kurang paham saat itu. Jadi saya menyampaikan bahwa bukan passion saya," ucap Didik.

Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. 

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

Topik Menarik