KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lokasi lain yang diduga digunakan sebagai safe house terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Safe house tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya telah menemukan dua safe house dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya kembali menemukan safe house lain yang menyimpan beberapa koper berisi uang miliaran rupiah.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Saat disinggung modus tersebut, Setyo menyatakan safe house biasa digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen," ujarnya.
Bapanas Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan
Diketahui, KPK menyita uang Rp5 miliar yang dalam lima koper. Penyitaan ini dilakukan usai penggeledahan terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di kawasan Ciputat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap total 17 orang.










