Belum Optimal, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Surakarta Baru Jangkau 25 Ribu Debitur
IDXChannel - Pemerintah terus mendorong perluasan pembiayaan Ultra Mikro (UMi), termasuk di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pembiayaan yang disalurkan sejumlah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ini dinilai belum optimal.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyoroti rendahnya jangkauan debitur UMi di Kota Surakarta yang baru mencapai 25 ribu. Dia menilai, pembiayaan terjangkau ini seharusnya dinikmati lebih banyak pengusaha mikro.
“Saya tadi waktu dengar angka 25 ribu penerima UMi atau debitur, saya rasa untuk kaliber kota Solo harusnya bisa lebih besar, terlalu kecil menurut saya 25 ribu itu untuk kaliber kota sebesar Surakarta,” ujar Suahasil di hadapan Wakil Walikota (Wawali) Solo, Astrid Widayani, dalam kunjungan kerja di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Pembiayaan UMi dirancang khusus bagi pelaku usaha yang memberikan kontribusi besar pada PDB namun belum memenuhi syarat perbankan (nonbankable).
Suahasil mendorong agar Pemerintah Kota Solo berkoordinasi dengan LKBB, termasuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemetaan pelaku usaha mikro di daerahnya.
“Nah tentu kami mohon kesediaan dari pemerintah kota kalau nanti ikut melakukan identifikasi, maka akan jauh lebih tepat sasaran untuk usaha mikro kita. Maka itu kerja samanya dengan Dinas Koperasi dan UKM, kalau yang di sini mungkin ini Dinas Permukiman yang penataannya,” ujarnya.
Salah satu keunggulan UMi adalah beban bunga yang sangat rendah. PIP menyalurkan dana ke lembaga penyalur dengan margin antara 2-4 persen.
“PIP-nya sendiri ketika memberikan pembiayaan kepada perusahaan penyalur, PIP sendiri bunga dari PIP itu bisa 2 persen, bisa 3 persen, maksimum 4 persen. Jadi bunganya murah karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial,” kata Suahasil.
Meski lembaga penyalur diperbolehkan menambah bunga untuk biaya pendampingan, Suahasil mewanti-wanti agar biaya tersebut tetap masuk akal. Dia menekankan bahwa jika bunga yang dibebankan kepada masyarakat akhirnya mendekati bunga komersial, maka esensi bantuan dari pemerintah akan hilang.
Perjuangan Annisa Pohan Hamil di Usia 44 Tahun, Harapan yang Terkabul Meski Sempat Keguguran
“Biasanya pendampingan dan pemberdayaan ini butuh biaya juga, jadi bunga dari PIP agak ditambah juga oleh penyalur. Kalau ditambah boleh-boleh aja Bu Wawali, tapi kita berharap kalau ditambah ya jangan sampai setinggi bunga bank, karena kalau enggak (rendah) ya minjam ke bank saja,” katanya.
Selain membahas penguatan ekonomi, Suahasil juga melakukan peninjauan langsung ke Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat hasil pembangunan rumah layak huni yang didanai melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian Keuangan tahun 2025.
(Rahmat Fiansyah)










