Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Terkini | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 22:00
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Total terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, 11 tersangka tersebut yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru.

Kemudian, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT GPI.

Selanjutnya VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT CKK, serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Hal ini dinilai tidak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME.

"Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ujar Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Topik Menarik