Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kali ini, peredaran ganja seberat 9,4 kilogram (kg) berhasil digagalkan.
"Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Kemudian, pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir Rumah Sakit UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Sementara, Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi menerangkan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil yang terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
"Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja Seberat 9.465 Gram" ucap Rian.
Selain itu, polisi mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diringkus.
Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.









