Mensos hingga Menkes Dipanggil DPR Buntut Penonaktifan BPJS Pasien Cuci Darah

Mensos hingga Menkes Dipanggil DPR Buntut Penonaktifan BPJS Pasien Cuci Darah

Terkini | inews | Senin, 9 Februari 2026 - 10:12
share

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR memanggil Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (9/2/2026). Pemanggilan itu membahas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal hingga Sari Yuliati. Terlihat pula pimpinan Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR.

"Izinkan saya membuka pertemuan konsultasi pada hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Selanjutnya saya ingin minta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup," kata Dasco membuka rapat konsultasi.

Lantas, Dasco meminta persetujuan rapat dibuka untuk umum. Para peserta rapat pun setuju. Dasco menjelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI Jaminan Kesehatan. PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," ucapnya.

"Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.  Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan kabar terbaru soal kasus viral pasien cuci darah yang ditolak rumah sakit gegara status PBI BPJS Kesehatan nonaktif. Dia menegaskan, status BPJS pasien kini sudah aktif lagi. 

Pengumuman ini menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang ditolak pihak rumah sakit karena status PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan. Karenanya, penanganan terhadap pasien cuci darah terkendala.

“Kami lakukan aktivasi pada mereka yang kemudian memang harus memerlukan cuci darah tapi BPJS-nya dinonaktifkan, oleh Dinas Sosial boleh melakukan reaktivasi lagi,” kata Dante, Jumat (6/2/2026).

Dia memastikan, saat ini status PBI BPJS Kesehatan milik para pasien cuci darah sudah aktif kembali. Mereka juga sudah mendapat penanganan dan bisa melakukan cuci darah dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Topik Menarik