Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilkaukan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan lima orang lain.
Wayan dan Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Usai diumumkan sebagai tersangka, Wayan terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Dengan tangan diborgol, mereka digiring petugas ke mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rutan.
Wayan memilih bungkam saat ditanya awak media yang menunggunya. Pertanyaan yang diterima hanya direspons dengan gelengan kepala.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.









