Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN
JAKARTA, iNews.id - Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Togi Sitindaon mengungkapkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan mandat kepada PT Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan surat obligasi dan medium term notes (MTN) kepada Drosophila Enterprise. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan gugatan perdata CMNP kepada PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, Rabu (21/1/2026).
Togi mengatakan, mandat tersebut didapatkan dari salah satu Direktur CMNP saat itu.
"Jadi, saat itu direktur CMNP memberikan mandat untuk menjualkan obligasi dan MTN milik PT CMNP," ucap Togi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Singkatnya, mandat itu kemudian diturunkan melalui kontrak yang menyatakan bahwa ada penjualan obligasi dan MTN dari CMNP sebagai penjual dan Drosophila Enterprise sebagai pembeli. Togi menyebut dalam surat kontrak jual beli obligasi antarkedua perusahaan itu, terdapat penunjukan Bhakti Investama sebagai broker.
"Ada kontrak, ini kontrak yang menginginkan kedua belah pihak CMNP dan Bhakti karena ditandatangani oleh kedua direktur. Kalau Bhakti diwakili oleh Presiden Direktur kami, kalau CMNP diwakili oleh Pak Tito dan Pak Tedi selaku Direktur," ujarnya.
Togi menjelaskan, CMNP juga secara jelas memberikan perintah kepada Bhakti Investama untuk memfasilitasi hasil penjualan antara CMNP dengan Drosophila Enterprise dibayarkan ke Unibank, agar Unibank dapat menerbitkan NCD untuk CMNP.
Dia mengaku mengetahui persis proses itu lantaran hal itu merupakan bidang kerja dan tugasnya saat di Bhakti Investama.
"CMNP memberikan instruksi atau perintah agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank," katanya.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding dan diakui dalam seluruh Laporan Keuangan CMNP.










