Demam Nostalgia di Media Sosial, Anggota DPR: Negara Jangan Hanya Bangun Infrastruktur
JAKARTA, iNews.id – Tren konsumsi digital masyarakat Indonesia menunjukkan pergeseran tajam di awal 2026. Publik kini lebih tertarik pada narasi nostalgia, musik daring, dan konten kreatif yang personal.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar tren hiburan, melainkan sinyal politik dan kultural yang harus segera dibaca oleh pemerintah.
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menegaskan, Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran "ekonomi atensi" yang sesungguhnya.
Menurut Azis, dominasi video pendek dan visual era 90-an hingga 2000-an merupakan bentuk reaksi terhadap ruang digital yang selama ini dianggap terlalu gaduh dan kompetitif. Publik, menurutnya, sedang mencari jeda dan keterhubungan emosional.
“Ini adalah isyarat bahwa publik tidak semata mencari hiburan, tetapi mencari makna. Jika negara gagal membaca sinyal ini, ruang digital akan terus bergerak liar mengikuti logika algoritma semata, bukan kebutuhan sosial,” ujar Azis, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti bahwa konten yang paling bertahan saat ini bukanlah yang paling mahal, melainkan yang paling jujur dan autentik. Hal ini menandakan pergeseran peran publik dari konsumen pasif menjadi kurator nilai.
Azis melayangkan kritik terhadap pendekatan pemerintah yang selama ini cenderung mereduksi pembangunan digital hanya sebatas infrastruktur teknis seperti perluasan jaringan dan peningkatan bandwidth.
“Kita memiliki infrastruktur yang maju, tetapi ekosistem yang rapuh secara sosial dan ekonomi kreatif. Negara harus memastikan kualitas ruang digital sebagai ruang kebudayaan dan ruang hidup bersama,” kata praktisi big data analytics tersebut.
Menanggapi pergeseran kuasa kultural ini, Azis Subekti menawarkan empat langkah strategis bagi pembuat kebijakan. Pertama, negara harus melindungi arsip musik, film, dan karya kreatif lama yang kembali hidup agar nostalgia tidak menjadi eksploitasi sepihak, melainkan sumber nilai ekonomi baru yang berkeadilan.
Kedua, literasi tidak boleh lagi hanya berkutat pada isu hoaks, tetapi harus menyentuh pemahaman algoritma, etika produksi konten, dan penghormatan hak cipta.
Ketiga, kreativitas harus diakui sebagai kerja profesional. Negara perlu menyediakan kebijakan nyata berupa pelatihan, inkubasi, akses pembiayaan, hingga perlindungan ekonomi bagi para kreator digital.
Keempat, regulasi harus berani namun tidak membungkam ekspresi. Pendekatan harus berbasis dialog dan partisipasi publik daripada larangan kaku yang sering tertinggal oleh teknologi.
“Percakapan publik tentang nostalgia dan musik adalah bahasa halus masyarakat dalam menyampaikan kegelisahan. Di sanalah peluang Indonesia: membangun ekosistem digital yang tidak hanya ramai, tetapi juga bermakna dan inklusif,” kata Azis.










