PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo menggelar sidang perdana gugatan perdata citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (23/12/2025) ini. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat.
Sidang berlangsung selama 40 menit. Dalam persidangan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (Akuwi) selaku penggugat dan para tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Akuwi menggugat Jokowi selaku tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia selaku tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro selaku tergugat 3, dan Polri selaku tergugat 4.
Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar semua bukti yang diserahkan diperiksa secara menyeluruh.
"Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
Kubu Akuwi juga akan menghadirkan sejumlah ahli. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh para tergugat.
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten di dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tuturnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim mempersilakan Tim Akuwi menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan kok ya, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya," kata ketua majelis hakim.
Sidang tersebut lantas ditunda hakim hingga Selasa, 30 Desember 2025 mendatang dengan agenda pembuktian. Pasalnya, masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi kedua pihak.










