Polisi Telusuri Aset Bos WO Ayu Puspita, Ganti Rugi Calon Pengantin Korban Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menelusuri aset milik bos wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Penelusuran aset dilakukan untuk mengganti rugi calon pengantin yang menjadi korban penipuan Ayu Puspita.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, penyidik tengah bekerja untuk terus mengembangkan kasus ini. Terlebih, sampai saat ini posko pengaduan masih terus dibuka untuk menampung jumlah korban yang dirugikan akibat penipuan tersebut.
“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.
Berdasarkan total aduan yang masuk, Iman mengatakan kerugian dialami para korban sangat bervariasi. Semua korban terpedaya akibat promosi yang digencarkan Ayu sehingga turut membayarkan uang muka.
“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” ucapnya.
Keuntungan yang didapat, kata Iman, digunakan Ayu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola dengan menerapkan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” tutur dia.
Dalam kasus penipuan ini, polisi menerima 207 aduan korban. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.









