Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Dedi memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti prosedur hukum.
"Ya, kita ikuti proses-prosedur hukum. Semua orang harus menaati dan kedudukannya sama di mata hukum," ujar Dedi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Saat ditanya apakah Erwin akan dipecat, dia menjelaskan pemecatan bukan kewenangan Gubernur. Menurutnya proses pemecatan juga akan menunggu putusan pengadilan.
"Pemecatan kan bukan kewenangannya gubernur, bahwa itu nanti berproses di peradilan. Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tepat," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota tahun 2025. Selain Erwin, Kejari menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait permintaan pekerjaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi khusus.
Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










