Kemenhut-Polda Lampung Bongkar Kronologi Gelondongan Kayu Terdampar, Berawal dari Kapal Rusak

Kemenhut-Polda Lampung Bongkar Kronologi Gelondongan Kayu Terdampar, Berawal dari Kapal Rusak

Terkini | okezone | Rabu, 10 Desember 2025 - 19:02
share

JAKARTA – Gelondongan kayu sempat terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada 5 November 2025. Dari penyelidikan yang dilakukan, kayu tersebut ternyata berasal dari kapal tongkang Ronmas 69, di mana kayunya dari wilayah Mentawai. 

Hal tersebut diungkap Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, bersama Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Mukadi di Polda Lampung, dikutip Rabu (10/12/2025).

Menurut Kapolda Lampung, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat. Dalam laporannya, ada temuan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama," ujar Kapolda Lampung.

Dalam perjalanan, mesin kapal mati karena baling-baling yang terlilit tali-tali sampah sehingga tidak mampu lagi menarik tongkang, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB. Jangkar pun dijatuhkan oleh awak kapal untuk menahan pergerakan tongkang dari arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.

Namun, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus, pada  7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebagian muatan kayu log pun jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Sementara pihak kepolisian berkoordinasi bersama Kemenhut dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan. 

"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap muatan kayu menunjukan bahwa dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong legal.

"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (tiga batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda Lampung.

Sementara Kemenhut menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ± 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 berlaku surut sejak 13 April 2011.

Topik Menarik