Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali menyinggung ada yang salah dengan proses hukum terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Kedua orang tersebut merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bambang Tri divonis enam tahun penjara, lalu dipotong menjadi empat tahun di tingkat banding. Begitu juga Gus Nur.
Bambang Tri bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sedangkan Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025.
Roy menilai, pemberian amnesti itu menandakan ada yang salah dari proses hukum terhadap Gus Nur.
"Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu, itu saja, berarti putusan itu bermasalah," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai" di iNews, Selasa (9/12/2025).
"Saya orang bodoh, dalam hukum saja tahu itu," tambahnya.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai Gus Nur mengundang Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dalam podcast YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung isu sensitif tentang keabsahan ijazah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Isi percakapan podcast berujung pada proses hukum terhadap Gus Nur. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis Gus Nur dengan hukuman enam tahun penjara. Dia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.
Meski belum menyelesaikan masa hukuman penuh, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Dia diwajibkan menjalani bimbingan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
Namun pada 2 Agustus 2025, Gus Nur resmi dibebaskan dari seluruh kewajiban hukum usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.









