DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran kekayaan intelektual senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025.
"Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dilindungi sebab mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan ekonomi Tanah Air. Selain itu, konsumen juga akan dirugikan dengan beredarnya barang bajakan tersebut.
"Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, selain dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, barang yang dimusnahkan juga termasuk hasil dari pencegahan yang dilakukan Bea Cukai.
"Kita terus berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Berikut rincian barang yang dimusnahkan:
- 16.800 kemasan makanan atau food packaging
- dua rol besar insulasi panas (melanggar paten)
- dua karung aspal
- lima rak valet
- 1.600 minuman jelly drink
- 744 sparepart palsu
- enam dus atau 300 buah merchandise motor gede
- enam buah pelek
- 35 unit genset
- empat dus pampers
- 100 dus pisau cukur
- 64 dus aki
- dua paket neon box dan gerobak bakso
- 200 pakaian merek CB
- satu alat peninggi badan
- 28 cartridge
- 120 jam tangan berbagai merek
- 29 pakaian merek VZ
- 333 pakaian merek L
Arie mengungkapkan, sepanjang 2025 DJKI menyelesaikan 87 kasus pelanggaran. 66 di antaranya diselesaikan di DJKI dan 21 lainnya diselesaikan oleh Kantor Wilayah. "Meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten," ucapnya.
Selain itu, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, telah memblokir 826 situs ilegal yang yang melanggar kekayaan intelektual.










