Bareskrim Ungkap Ada Praktik Illegal Logging di Sungai Tamiang Aceh
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap ada praktik pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Hulu Sungai Tamiang, Aceh. Penemuan itu usai penyidikan terkait munculnya gelondongan kayu di balik bencana Sumatra.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Selasa (9/12/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan praktik yang terorganisasi. Para pelaku disebut menunggu momen saat debit air naik untuk menghanyutkan kayu-kayu hasil tebang.
Untuk kayu berukuran besar, mereka memotongnya menjadi bagian kecil agar dapat ikut terseret banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ujar Irhamni.
Bukan hanya soal metode, lokasi penebangan juga menjadi perhatian khusus. Aktivitas tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang sepanjang aliran Sungai Tamiang.
Kayu yang diambil memang bukan jenis kayu keras, namun tetap termasuk kategori yang wajib mendapat perlindungan. Lebih dari itu, mayoritas kegiatan disebut tidak mengantongi izin apa pun.
Irhamni menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Polri juga terus mendalami ada tidaknya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh," tutupnya.










