Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025

Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025

Terkini | inews | Jum'at, 28 November 2025 - 12:47
share

JAKARTA, iNews.id - Bandara yang beroperasi di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melayani penerbangan internasional sejak 8 Agustus 2025. Sebelumnya, heboh bandara tersebut beroperasi tanpa ada otoritas negara, seperti Bea Cukai hingga Imigrasi.  

Hal itu bahkan membuat Satgas PKH dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merasa aneh. Mereka menilai seperti ada negara dalam negara.

“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu pun otoritas negara. Bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Terasa ada negara di dalam negara,” bunyi narasi video tersebut.

Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, tertulis bahwa bandara di kawasan IMIP tersebut telah melayani penerbangan internasional.

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 dan berlaku saat dikeluarkannya kebijakan itu.

Berikut isi kepmen tersebut:

Pertama: Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

Kedua: Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau 
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menjelaskan Bandara IMIP berstatus resmi dan terdaftar dalam otoritas penerbangan nasional. Bahkan, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.

"Nah masalah Morowali, kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari Dirjen Otoritas Bandara ke sana, termasuk Bag Hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Topik Menarik