2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Terkini | inews | Jum'at, 7 November 2025 - 06:35
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) resmi memulangkan dua narapidana asal Inggris ke negaranya. Keduanya bernama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

Sementara Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, keduanya dipindahkan ke London, Inggris. Proses pemindahan dilakukan bertahap. 

Proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian. Pemerintah Indonesia memastikan, setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku.

"Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Surya pada Kamis (6/11/2025).

Surya menambahkan, proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," ucap Surya.

Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusakambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. 

Keduanya terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.

Sebelumnya diberitakan, pemulangan ini disepakati melalui penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025).

"Keduanya ini sudah menghadapi problema. Yang pertama ini dalam keadaan sakit dan sudah diperiksa juga oleh dokter kita, juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ujar Yusril.

"Yang kedua, Shahab Shahabadi, meskipun masih muda berusia 35 tahun dan dipidana seumur hidup, tapi mengalami berbagai penyakit yang agak serius adalah masalah gangguan kejiwaan," sambungnya.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia melihat pemulangan narapidana ini sebagai perjanjian timbal balik. Dengan demikian, apabila Pemerintah Indonesia hendak mengajukan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Inggris, maka pemerintah Inggris wajib untuk mempertimbangkan.

"Jadi kita sudah mulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa," kata Yusril.

Topik Menarik