Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor dengan nilai transaksi mencapai Rp2,8 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, hasil temuan ini muncul dari proses penelusuran bersama untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
“Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dia menambahkan, angka potensi kerugian tersebut merujuk pada perhitungan tahun 2025 dan pendalaman masih akan dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga menggunakan pola serupa.
Kerja sama lintas lembaga ini dilakukan setelah adanya kejanggalan pada data ekspor salah satu perusahaan, PT MMS.
“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen,” jelas Sigit.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium di tiga titik berbeda, diketahui kandungan komoditas tersebut tidak sesuai dengan jenis barang yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Sebagian besar isi muatan ternyata berupa campuran produk turunan kelapa sawit.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya, fatty meter tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” kata Kapolri.
Ia menegaskan, ratusan kontainer tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” tuturnya.










