Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik
JAKARTA, iNews.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunda Kelapa di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor hasil penggelapan kepada pemiliknya. Hal ini dilakukan polisi setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu menyerahkan langsung barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Menurutnya, terlapor yakni adik iparnya sendiri, Rika Ivana, menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.
"Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan," ujar AKP Hitler melalui keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Setelah barang bukti berhasil diamankan, polisi memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pada 4 November 2025, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Selanjutnya, pada 5 November 2025 pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Polisi akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga.
"Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini," kata AKBP Martuasah.









