Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Terkini | inews | Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:08
share

KUPANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021–2022. Penetapan tersangka korupsi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah jaksa menemukan cukup bukti terkait praktik pemotongan dana BOK oleh RA.

Saat ini RA diketahui menjabat sebagai Plt Kadis Perindagkop Kabupaten Kupang. Seusai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan, Selasa (5/8/2025)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan penahanan tersebut.

"Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial RA atas dugaan korupsi dana BOK," ujar Raka saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

RA diketahui merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.

Menurut Raka, dana BOK merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang diperuntukkan mendukung kegiatan layanan kesehatan tingkat Puskesmas, seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini penyakit hingga kegiatan promotif dan preventif lainnya.

Dalam praktiknya, tersangka RA diduga melakukan pemotongan dana pada setiap tahap pencairan dana BOK. Total dana yang diterima dari pemotongan tersebut mencapai Rp598.825.000.

"Ya, pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekda Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," kata Raka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tuntutan Primair yakni Pasal 12f jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan mulai 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIb Kupang sejak untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik