Kemenkes Buka Suara soal RS Asing Boleh Buka Cabang di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kabar Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia. Apa tanggapan Kemenkes?
Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, regulasi perizinan berusaha di bidang kesehatan saat ini sudah memungkinkan untuk rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.
"RS milik penanaman modal asing (PMA) sudah memungkinkan beroperasi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Aji menerangkan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur misalnya, itu juga memungkinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.
Kemudian, jika yang dimaksud adalah partisipasi asing di sektor kesehatan, sejatinya RS Bali International Hospital (BIH) adalah contoh yang mempekerjakan dokter asing.
"Jadi, sangat terbuka jika RS asing ingin membuka cabang di Indonesia," ungkap Aji.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan rumah sakit luar negeri membuka cabang di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat bertemu dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Gedung Europa, Brussel, Belgia, pada Minggu 13 Juli 2025.
"Dalam dua tahun terakhir, Indonesia juga telah membuka banyak sektor untuk partisipasi asing, termasuk sektor kesehatan," kata Prabowo.
Dia melanjutkan, "Rumah sakit asing dan institusi medis internasional kini diperkenankan membuka cabang atau afiliasi di Indonesia."










