PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

Terkini | inews | Rabu, 2 Juli 2025 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusannya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun. 

Selain pidana kurungan badan yang dipangkas, pencabutan hak politik Setnov juga dikurangi, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. 

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat, Rabu (2/7/2025). 

Diketahui, hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi e-KTP. Sebab, MA mengabulkan PK yang diajukannya. 

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," ujar amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025). 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

Topik Menarik