Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan 

Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan 

Terkini | inews | Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:00
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kini fokus dalam rangka pencegahan praktik korupsi.

"Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Meski telah dibubarkan, dia menegaskan penegakan pungli tetap dijalankan Polri.

"(Penegakan hukum) tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujarnya.

Dia menambahkan, penegakan hukum terkait dengan korupsi tetap akan ditindak tegas oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UU Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius," ucapnya.

Adapun Perpres 49/2025 mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), perpres pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1.

Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian “menimbang” pada perpres tersebut. Disebutkan, keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis perpres.

Topik Menarik