Kasus Importasi Gula, Sembilan Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
IDXChannel - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa merugikan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Adapun, mereka yang dimaksud adalah, Dirut PT Angels Product, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Selanjutnya, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-016, yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama Mendag periode Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong; mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dan Mendag periode Juli 2016–Oktober 2019, Enggartiasto Lukita.
Jaksa mengungkapkan, hal itu bermula pada penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR).
Kemudian ada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Menteri Perdagangan waktu itu, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian.
"Mengajukan Persetujuan Impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa.
Pemintaan persetujuan impor GKM tersebut, dimaksudkan para terdakwa untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, mereka mengetahui tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Jaksa melanjutkan, Tony Wijaya pada 2015 mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP.
Hal tersebut dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Jaksa menambahkan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.
Seharusnya, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. Para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Enggartiasto Lukita menerbitkan 7 izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.
"Mengajukan Persetujuan Impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019," kata jaksa.
"Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjutnya.
Live Malam Hari! Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025
Jaksa menyakini, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aliran Uang Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jaksa merincikan aliran duit dalam kasus ini yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL
9. Memperkaya Ali Samdjaja Boedidarmo melalui PT. Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,28 yang diperoleh dari kerja sama PT KTM dan PT PPI.
(Nur Ichsan Yuniarto)