Terungkap, Ini Alasan 1 Stafsus Nadiem Tak Kunjung Hadiri Pemanggilan Kejagung

Terungkap, Ini Alasan 1 Stafsus Nadiem Tak Kunjung Hadiri Pemanggilan Kejagung

Terkini | inews | Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34
share

JAKARTA, iNews.id - Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tak kunjung hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

Menurut Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar ternyata JT saat ini tengah berada di luar negeri. Untuk itu, pihaknya tengah membahas model pemeriksaan yang mesti dilakukan.

"Dia berada di Indonesia sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara. Maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya)," ujar dia keada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Harli menjelaskan, JT menyampaikan kabar tersebut pada Selasa (17/6/2025) melalui surat. Di dalam surat itu, menjelaskan ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga di luar negeri.

"Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring," tuturnya.

Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online, hanya saja penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung. 

"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa. Sepertinya ya (sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal) karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar," kata dia.

Sementara itu, pihaknya belum bisa menentukan apakah satu stafsus Nadiem itu bakal dijemput secara paksa ataukah tidak. Sebabnya, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga dia berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan tertulis, tetapi penyidik sesungguhnya mengharapkan dia ini hadir secara fisik langsung. Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, ini harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan, karena posisinya juga masih dipanggil sebagai saksi," katanya.

Topik Menarik