Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
TOBA, iNews.id – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba. Salah satunya adalah oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Pelaku oknum kades berinisial IPB (35) diduga merupakan bandar sabu berdasarkan hasil interogasi dan barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
“Keempat pelaku ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025 di lokasi berbeda, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung, Porsea,” ujar Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan, Rabu (18/6/2025).
Dalam operasi tersebut, tim opsnal menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial SYS (36) di belakang rumah kontrakan. Dari tangan SYS, polisi menyita 1 paket kecil sabu. Hasil interogasi SYS mengarah pada keberadaan tiga pelaku lainnya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah IPB, yang diketahui adalah Kepala Desa Maju, Kecamatan Sigumpar. Di sana, ditemukan 4 paket besar sabu dengan total bruto 50,21 gram serta satu unit timbangan elektrik.
“IPB mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Jumlahnya juga melebihi 5 gram, sehingga masuk kategori bandar,” kata Parulian.
Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas menangkap dua tersangka tambahan, yakni FB (36) warga Balige dan RAP (30) warga Sigumpar. Keduanya diamankan saat berada di Jalan Pasar Melintang, Desa Lumban Pea Timur, Balige.
Dari tangan FB dan RAP, polisi menyita 1 paket sedang dan 3 paket kecil sabu yang diduga berasal dari IPB.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, terlebih jika melibatkan oknum pejabat desa.
“Kami akan tindak tegas siapa pun pelaku narkoba, termasuk pejabat yang seharusnya memberi contoh baik di masyarakat,” katanya.