Pemalsu Materai Bernilai Miliaran Rupiah Ditangkap, Begini Trik Licik Pelaku
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus tindak pidana bea materai atau materai palsu bernilai Rp1,2 miliar. Empat orang berinisial AA (35), I (40), ED (31) dan YA (54) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat materai palsu lalu disimpan terlebih dahulu sebelum dijual kepada masyarakat umum.
"Sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta," ujar Martuasah, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini diawali dari Unit III Krimsus Satreskirm melakukan patroli siber dan menemukan akun marketplace yang melakukan penjualan meterai tempel nominal 10.000 palsu pada 19 Mei 2025. Dari temuan itu, tim melakukan pemesanan meterai palsu tersebut dan menyelidiki pembuatnya atau yang mengirimnya.
"Pada tanggal 27 Mei 2025 diamankan seseorang laki-laki di kantor ekpedisi Bojonggede bernama AA yang memiliki materai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V GG 1 No.73 Rt.02 Rw.07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucapnya.
Dari interogasi awal, AA mengaku sejak Mei 2023 sudah menjual materai palsu. Harga untuk meterai tempel nominal 10.000 yang setiap lembarnya berjumlah 50 keping dijual kepada masyarakat umum sebesar Rp200 ribu.
Tersangka AA sebelumnya membeli materai palsu satu lembar dengan harga Rp100 ribu dari tersangka I. Sementara tersangka I membelinya dari tersangka ED dengan harga per lembarnya Rp50 ribu. "Tersangka ED membeli meterai palsu dari tersangka YA dengan harga per lembarnya Rp10 ribu," ujarnya.
Tersangka ED memiliki desain materai tempel nominal 10.000 tersebut dari seseorang bernama Dedy yang dulunya teman di percetakan. Kemudian, desain tersebut dirapikan menggunakan komputer agar menjadi jernih dengan menambahkan warna.
Lalu, dengan menggunakan kertas art paper diprint gambar meterai tempel 10.000 tersebut. Sekira Februari 2025, tersangka ED memesan untuk dicetakkan meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dicetak dan dibuat serta setelah berhasil dicetak dalam keadaan belum dilubangi atau jahit.
Selanjutnya materai palsu dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim Rp5 juta yang selanjutnya dilubangi selayaknya meterai asli dan sudah diserahkan 5 rim.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ratusan materai tempel palsu nominal 10.000 palsu, komputer, printer, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.