Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2025
IDXChannel - Kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan batal diterapkan pada 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin sampai dengan tahun rencana yaitu 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya, mungkin, akan diterapkan," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Djaka menjelaskan penundaan ini memerlukan strategi agar bisa menutupi potensi kekurangan penerimaan. Dia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.
"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya agar bea cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh bea cukai," ujar Djaka.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.
Maka, dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.
(NIA DEVIYANA)