Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tak Hanya Data Geografis, tapi Juga Historis
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menggunakan data geografis, tetapi juga historis. Hal tersebut turut dibahas dalam rapat yang digelar hari ini di Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan perlunya penguatan kebersamaan dalam menangani polemik 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut. Dia menyebut, banyak data historis yang dibahas pada rapat hari ini.
"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis tapi juga data-data historis, itu penting, dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas dalam rapat siang hari ini," ujar Bima dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Bima menambahkan, data baru yang ditemukan pihaknya pihaknya dari penelusuran bisa menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan 4 pulau tersebut.
"Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau. Mari kita tunggu saja ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian pembicaraan dari Pak Mendagri yang dilaporkan ke Bapak Presiden," ucapnya.
Bima menegaskan, hasil dari kelengkapan data baru tersebut pun akan disampaikan segera kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia belum bisa merinci waktuya.
"Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," tuturnya.