PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan polisi aktif dapat menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun. Jabatan itu bisa diemban polisi aktif sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Polri.
"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dia mengatakan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menjelaskan institusi di luar kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Dia mengatakan, putusan MK itu tidak menafsirkan institusi apa yang sesuai dengan tupoksi Polri. Putusan itu hanya merujuk pada lingkup jabatan yang diatur dalam Pasal 13 dan 18 yang diatur secara teknis dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Menurut dia, Pasal 19 ayat (2) UU ASN menyatakan jabatan tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.
Lebih lanjut, Pasal 147 PP 11/2017 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi, tupoksi serta persyaratan yang diatur dalam UU TNI dan Polri.
Kemudian, Pasal 148 PP 11/2017 mengatur pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada institusi pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Sementara Pasal 149 PP 11/2017 menjelaskan pangkat prajurit TNI dan pangkat anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri dengan persetujuan Menteri PANRB.
Menurut dia, Komisi Reformasi Polri seharusnya merespons cepat putusan itu. Dia menilai putusan MK itu seharusnya menjadi momentum Komisi Reformasi Polri mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama DPR dan MK untuk menyusun tafsir institusi apa saja yang dapat diisi polisi aktif sesuai tupoksinya.
"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.
Dia menuturkan Komisi Reformasi Polri semestinya dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri.
"Tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat," tutur Julius.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga bukan bentuk perlawanan atas putusan MK.
“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Adapun 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri dalam perpol itu yakni Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).










