Izin Tambang Tak Dicabut, PT Gag Nikel Bisa Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Izin Tambang Tak Dicabut, PT Gag Nikel Bisa Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Terkini | inews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan PT Gag Nikel sudah bisa kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) itu menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

Yuliot mengatakan, kegiatan PT Gag Nikel sebelumnya dihentikan sementara untuk analisis dan investigasi dugaan pelanggaran aturan. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.

"Jadi untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Dia menjelaskan, PT Gag Nikel mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak 1998, alias lebih dulu dari regulasi soal larangan penambangan di atas kawasan hutan.

Kemudian pada 1999, Undang-Undang tentang Kehutanan diterbitkan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti Raja Ampat.

Selanjutnya, pada 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan ini yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Jadi dari kontrak karya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tutur dia.

Tidak hanya itu, Yuliot mengatakan aktivitas penambangan PT Gag Nikel juga tidak melanggar aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare, yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” tuturnya. 

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.

Topik Menarik