Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Terkini | inews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:08
share

JAKARTA, iNews.id - Syarat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden (wapres) menarik dibahas. Hal ini menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Usulan pemakzulan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menyurati MPR, DPR, dan DPD.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut, dilihat Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pimpinan DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Dia memandang tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.

“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR saya kira tidak akan melanjutkannya, karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Doli di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Lantas apa syarat pemakzulan Gibran? Berikut penjelasannya.

Syarat Pemakzulan Gibran

Mekanisme pemakzulan presiden maupun wapres diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebut presiden dan atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Selain itu, pasal tersebut juga memuat syarat pemberhentian, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Selain itu, pemberhentian juga bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.

Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

Setelah MK memutuskan presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana pasal 7B ayat (5), DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.

Lalu pada pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. 

Lalu pasal 7B ayat (7) menjelaskan, keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga per empat anggota dan disetujui minimal dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Presiden dan atau wapres yang dimakzulkan lalu diberikan kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.

Topik Menarik