Kasus Ayam Goreng Widuran Diselidiki Polresta Solo, Unsur Pidana Masih Diteliti!

Kasus Ayam Goreng Widuran Diselidiki Polresta Solo, Unsur Pidana Masih Diteliti!

Terkini | inews | Jum'at, 13 Juni 2025 - 13:45
share

SOLO, iNews.id - Kasus ayam goreng widuran kini tengah menjadi sorotan publik. Polresta Solo memastikan akan meneliti aduan dugaan penipuan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap rumah makan legendaris tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada asas hukum dalam menangani kasus ini.

"Terkait Widuran kita akan teliti. Karena di sini ada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, apa pun yang diatur dalam asas hukum itu memang kita harus spesifikasikan," ujar Prastiyo, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, meskipun aduan Sugeng Riyanto memuat unsur hukum, tidak semua aspek bisa ditarik ke ranah pidana. Dia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.

"Berkaitan dengan hal itu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih lagi, Mas Wali Kota sudah turun ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, warga bernama Mochamad Burhannudin juga mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Namun, fokusnya berbeda. Dia mempermasalahkan soal jaminan produk halal.

Sugeng Riyanto Merasa Ditipu sebagai Konsumen

Sugeng Riyanto dari Fraksi PKS DPRD Solo mengaku kecewa karena merasa telah ditipu saat membeli makanan di rumah makan tersebut.

"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," ujar Sugeng saat menyerahkan laporan ke polisi, Rabu (11/6/2025).

Dia juga menyayangkan sikap karyawan yang tidak memberikan informasi produk non halal kepada konsumen yang berhijab.

Meski aduan soal Ayam Goreng Widuran mengundang perhatian masyarakat, Polresta Solo belum dapat memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses restorative justice (RJ) atau tidak.

"Kalau RJ itu berkaitan dengan tindak pidana, saya rasa saya akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah menginjak pada kasus pidana," ujar AKP Prastiyo.

Dia menambahkan bahwa langkah yang telah diambil Wali Kota Solo mengarah pada pemberian sanksi administratif terhadap rumah makan yang sudah beroperasi sejak 1978 tersebut.

"Yang pasti yang sudah dilakukan dengan Mas Wali beliau sudah turun didasarkan pada adanya ketentuan sanksi administrasi," ucapnya.

Topik Menarik