Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025
JAKARTA, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI. Kebiajakan itu berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak. Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang tidak bayar pajak.
Soal Roadmap Timnas Indonesia Bertajuk Garuda Membara, Sumardji: Saya Tidak Akan Berkomentar
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).










