Pramono Teken Pergub Baru, Atur Program 1 APAR 1 RT
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait program 1 alat pemadam api ringan (APAR) 1 RT. Pergub ini ditandatangani untuk meminimalisasi kebakaran seperti yang terjadi di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” kata Prampmo saat mengunjui lokasi pengungsian kebakaran, Minggu (8/6/2025).
Pramono berharap pengadaan APAR bisa segera direalisasikan usai pergub tersebut diteken. Sehingga, apabila terjadi peristiwa kebakaran dapat ditanggulangi dengan cepat.
Dia menargetkan APAR disalurkan ke tiap RT pada Agustus 2025.
“Mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” jelas dia.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6/2025) lalu mengakibatkan 3.200 jiwa harus mengungsi akibat rumahnya dilahap api.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim mengatakan pihaknya telah mendirikan sembilan tenda pengungsian untuk menampung para korban kebakaran. Tenda tersebut milik Dinas Sosial Provinsi DKI, Baznas, dan BPBD.
"Tenda ada sebanyak 9 unit yang telah didirikan sejak Jumat malam. Beberapa di antaranya milik Dinas Sosial dan BPBD DKI Jakarta," kata Chico, Sabtu (7/6/2025).
Chico, menambahkan Pramono Anung juga telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat untuk bergerak cepat menangani dampak kebakaran tersebut.
Dia mengatakan sebanyak 2.500 boks nasi telah didistribusikan untuk para korban kebakaran. Kebutuhan lainnya seperti obat-obatan dan perlengkapan bayi akan disalurkan secara simultan.










