Jawaban GRIB Jaya Dituding Duduki Lahan BMKG: Kami Bela Rakyat Terpinggirkan

Jawaban GRIB Jaya Dituding Duduki Lahan BMKG: Kami Bela Rakyat Terpinggirkan

Terkini | inews | Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:49
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberikan penjelasan mengenai lahan di Tangerang Selatan, Banten yang disebut-sebut milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). GRIB Jaya menyatakan tidak pernah menguasai lahan tersebut.

"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan," Wilson Colling sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Sabtu (24/5/2025).

"Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara," tambahnya.

GRIB Jaya mengaku menerima kuasa pendampingan hukum dari para ahli waris pada tahun 2024. Menurut GRIB, ahli waris tersebut selama bertahun-tahun berjuang sendiri dan berganti-ganti pengacara tanpa hasil.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam membela rakyat yang terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," ujar Wilson.

GRIB juga merespons laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," kata Wilson.

Sebelumnya diberitakan, posko GRIB Jaya di lahan yang disebut-sebut milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten akhirnya dibongkar, Sabtu (24/5/2025) sore. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen itu.

Bangunan tersebut dihancurkan dengan menggunakan satu alat berat eskavator. Satu per satu ruangan hancur hingga tak ada satu pun yang tersisa.

Material bangunan yang sebelumnya menopang posko itu pun terlihat sudah berserakan.

Selama proses pembongkaran bangunan ini, aparat kepolisian dan Satpol PP turut mendampingi. Terlihat, sejumlah orang juga ditangkap polisi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai ormas. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

Topik Menarik