Lindungi Industri Domestik, Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan pada Impor Produk EPS

Lindungi Industri Domestik, Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Pengamanan pada Impor Produk EPS

Terkini | idxchannel | Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:14
share

IDXChannel – Pemerintah mengenakan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran dengan nomor HS 3903.11.10 yang merupakan bahan baku pembuatan stirofoam. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (23/5/2025).

Pengenaan ini merupakan hasil penyelidikan perpanjangan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag terhadap laporan PT Kofuku Plastik Indonesia sebagai pemohon. 

Dalam peraturan ini pemerintah mengenakan BMTP selama tiga tahun, yaitu:

Tahun I (23 Mei 2025 – 22 Mei 2026) dengan besaran Rp2.352,478/kg

Tahun II (23 Mei 2026 – 22 Mei 2027) dengan besaran Rp2.328,473/kg

Tahun III (23 Mei 2027 – 22 Mei 2028) dengan besaran Rp2.304,468/kg.

"Dasar pengenaan BMTP ini merupakan hasil penyelidikan perpanjangan KPPI yang membuktikan bahwa kinerja PT Kofuku Plastik Indonesia (pemohon) menunjukkan adanya ancaman kerugian serius, sehingga masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural secara optimal. Selain itu, dari hasil penyelidikan juga terlihat pangsa impor produk EPS didominasi Taiwan sebesar 47,58 persen, Tiongkok 37,95 persen, dan Vietnam 13,50 persen,” kata Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

BMTP merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. 

BMTP bertujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat menyelesaikan penyesuaian struktural yang diperlukan, menahan laju impor atas produk terkait, serta meningkatkan perekonomian dalam negeri yang berdampak pada peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

“Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berkomitmen mendukung industri dalam negeri, khususnya industri EPS, agar dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” kata Julia.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik