Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
IDXChannel - Berapa biaya pembuatan QRIS? QRIS menjadi standar kode QR nasional Indonesia yang dibuat oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
QRIS memungkinkan pembeli cukup memindai satu QR code untuk membayar menggunakan aplikasi pembayaran digital apa pun yang mendukung, tanpa perlu banyak kode berbeda.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (21/5/2025), IDX Channel telah merangkum berapa biaya pembuatan QRIS, sebagai berikut.
Biaya Pembuatan QRIS
1. Biaya Pembuatan QRIS
UMKM atau pelaku usaha tidak dikenakan biaya pembuatan QRIS oleh penyelenggara resmi seperti:
Bank Indonesia
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) seperti OVO, GoPay, ShopeePay, Dana, LinkAja, Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll.
2. Biaya Transaksi QRIS (Merchant Discount Rate / MDR)
MDR adalah biaya potongan dari setiap transaksi yang ditanggung oleh merchant (penjual). Berikut adalah besaran tarif MDR per kategori:
Kategori Merchant Tarif MDR
UMKM 0,3 persen
Merchant Reguler (non-UMKM) 0,7 persen
Merchant Pendidikan, SPBU, dll 0 persen
UMKM didefinisikan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Biasanya jika omset kamu di bawah Rp2 miliar per tahun, kamu termasuk kategori UMKM.
Cara Daftar QRIS
- Pilih PJSP (bank atau dompet digital) yang kamu percayai.
- Daftar secara online atau datang ke kantor cabang.
- Lengkapi dokumen: KTP, NPWP (jika ada), dan informasi usaha.
- Tunggu proses verifikasi (biasanya 1–7 hari kerja).
- Setelah disetujui, kamu akan menerima QRIS statis (tetap) atau dinamis (terintegrasi dengan nominal).
Itulah informasi terkait berapa biaya pembuatan QRIS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.