Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Sebut Ada Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Asing
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025).
Praktik tersebut, kata Guntur, terjadi pada tahun 2020-2023. Dia mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan tersangka delapan orang," kata dia.
KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
"Tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penggeledahan ini perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal tenaga kerja asing (TKA).
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh.
Penggeledahan selesai pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.
(Nur Ichsan Yuniarto)