6 Remaja Bersajam Hendak Tawuran di Senen Ditangkap
JAKARTA - Enam remaja yang hendak tawuran ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Sabtu (17/5/2025) pukul 05.30 WIB. Mereka yang diciduk adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, polisi juga mengamankan tujuh celurit, tiga corbek dan enam batang pipa besi. Senjata tajam (sajam) tersebut diduga kuat bakal digunakan untuk bentrokan antar-kelompok.
“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Susatyo.
Penangkapan ini bermula ketika tim dari Polres Metro Jakarta Pusat menggelar patroli wilayah. Dalam operasi itu, Polisi melakukan penggeledahan ke sejumlah remaja yang sedang asyik nongkrong.
Gerombolan remaja itu menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan ketika diperiksa Polisi. Saat digeledah benar saja, aparat menemukan beberapa senjata tajam yang sudah dibuang oleh remaja tersebut di semak-semak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” ucapnya.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut.