Megawati Sebut Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres, Begini Penjelasan Taspen
IDXChannel - PT Taspen (Persero) buka suara terkait penyataan Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri yang tidak pernah mendapatkan tunjangan pensiun wakil presiden (wapres).
Corporate Secretary PT Taspen, Henra mengatakan, jika tunjangan pensiun yang diberikan ke Megawati merupakan tunjangan mantan presiden.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001–2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," kata Henra lewat keterangan tertulisnya yang diterima tim redaksi IDXChannel, Jumat (16/5/2025).
Dia menambahkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun," katanya.
"Besaran pensiun Presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok Presiden," lanjutnya.
Selain pensiun sebagai Presiden, kata dia, Megawati juga menerima pensiun sebagai mantan Anggota DPR-RI masa jabatan 1987–1997 dan 1999 serta pensiun janda dari almarhum Taufiq Kiemas.
"Klarifikasi ini sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)