Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW Harun Masiku

Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Kasus Suap PAW Harun Masiku

Terkini | inews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo bersaksi di sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan Hasto merupakan aktor intelektual kasus suap pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Pernyataan Arif termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2025. Penasihat hukum Hasto, Patra M Zen pun mencoba memastikan pernyataan Arif tersebut.

"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12, itu Bapak (Arif) tegas bilang, 'Aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto'. Itu kan Bapak bilang? Jadi menurut pendapat Bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?" ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

"Betul," jawab Arif. 

Patra kemudian mencecar Arif apa yang dialami secara langsung sehingga menyimpulkan Hasto merupakan aktor intelektual perkara tersebut. 

"Apa yang Bapak lihat, Bapak alami, ada gak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?" ujar Patra.

"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu, saya merefer dari saksi yang kami periksa. Jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny (Donny Tri Istiqomah), Saeful (Saeful Bahri), itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa, karena dia menerima dan mereka melaporkan," kata Arif. 

"Jadi Saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?" tanya Patra. 

"Enggak," timpal Arif. 

"Nah enggak mendengar langsung kan?" kata Patra. 

"Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati," ujar Arif. 

Patra menyatakan kesaksian Arif sebagai pendapat. Sebab, Arif tidak mengalami secara langsung peristiwa yang dibicarakan.

"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan Saudara yang alami sendiri hanya kaitannya Saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan Pak Hasto?" tanya Patra. 

"Betul," jawab Arif.

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik Menarik