Pungli Pedagang Pasar, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah berinisial S (71) dan anaknya D (37) ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung, pada Selasa 13 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum) yang mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan anak S yakni D yang tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios di pasar tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kami langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan,” ujar Dhedi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Dhedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.
Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027, yang mana PT tersebut menunjuk S untuk menarik pungutan dari pedagang. Namun, pada awal tahun 2025, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S.
Selanjutnya meski telah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
“Pungutan dikenakan sebesar Rp7.500 per kios per hari, dengan jumlah kios bervariasi, tergantung yang buka setiap harinya. Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang resmi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Penyidik masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.
“Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini,” pungkasnya.