Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta ke KPK usai Jadi Dirut PFN, Ini Batas Waktunya

Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta ke KPK usai Jadi Dirut PFN, Ini Batas Waktunya

Terkini | inews | Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu merupakan konsekuensi Ifan setelah menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Budi mengingatkan, Ifan punya waktu tiga bulan untuk melaporkan LHKPN.

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk vokalis grup band Seventeen, Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Kabar penunjukan Ifan tersebut sempat menghebohkan media sosial.

Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla menyebut, Ifan Seventeen punya sepak terjang sebagai produser. 

“Sebenarnya kalau kita lihat kiprahnya dari Ifan itu bukan cuma di dunia musik saja, karena sudah punya pengalaman jadi produser, sehingga kemudian bisa menjadi direksi,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Topik Menarik