Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026). Diketahui, aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Maka dari itu, dia menilai penerapannya mesti dilakukan dengan baik dan benar.
"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).










