Pasutri di Malang Diamankan Usai Produksi Minyak Goreng Bermerek Palsu, Raup Cuan Jutaan

Pasutri di Malang Diamankan Usai Produksi Minyak Goreng Bermerek Palsu, Raup Cuan Jutaan

Terkini | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 19:03
share

MALANG - Minyak goreng kemasan bermerk palsu diungkap Satreskrim Polres Malang. Modus pemalsuan ini dengan memasukkan minyak curah literan ke dalam minyak goreng (migor) kemasan bermerk, yang dilakukan sepasang suami istri bernama Suparman dan Gusria Ramdhini, warga salah satu perumahan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyatakan, terungkapnya pemalsuan isi minyak goreng kemasan bermerk Sunco berawal dari laporan masyarakat. Saat itu salah satu penjual sembako mengadukan ke salah satu marketing resmi Sunco mengenai adanya perbedaan kemasan minyak goreng tersebut, pada 2 Januari 2025 lalu. Dari laporan itulah akhirnya pihak Sunco melakukan penyelidikan internal dan diperoleh ada minyak goreng Sunco palsu.

"Temuan ini kemudian dilaporkan langsung dari manajemen Humas dari PT Sunco tersebut. Dari temuan ini juga telah kami lakukan mengamankan dua orang yang mana Ini adalah sepasang suami istri," kata Bayu Halim Nugroho, ditemui saat rilis di Mapolres Malang, Jumat sore (14/3/2025).

Penyelidikan petugas Satreskrim Polres Malang pasca laporan minyak goreng bermerk palsu itu memang mengarah ke kedua orang sepasang suami istri (pasutri) ini. Keduanya diamankan di rumahnya pada kawasan salah satu perumahan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang juga tempat pengoplosan minyak goreng curah literan dijual bermerk.

"Tim mengamankan pelaku pada 25 Januari 2025 di lokasi rumah produksinya yang berada di salah satu perumahan di Kabupaten Malang," kata dia.

Modus jahat pasutri ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir, atau memulai usaha culasnya sejak 25 Desember 2024. Mereka membeli minyak goreng curah literan, dan mengemas ulang berlabel merk Sunco. Kemasan yang dilengkapi dengan stiker merk, botol jirigen, dan kardus yang dimodifikasi sedemikian rupa itu lantas dijual ke pasaran seharga Rp 313 ribu untuk satu kardus minyak goreng Sunco.

 

"Mereka jual adalah sebanyak 16 jirigen, yang mana di dalam 16 jirigen ini mereka mendapat peroleh keuntungan sebesar 4. 800.000. Jadi selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jirigen," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga. Nanti selanjutnya kami akan lakukan menginformasikan kepada pihak-pihak yang sempat menerima hasil penjualan mereka, agar sebagai bahan informasi kemudian dari tindakan perilaku," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

Topik Menarik