Kasus Cucu Ancam Bunuh Nenek di Labuhanbatu Disetop, Ini Alasan Kejati Sumut

Kasus Cucu Ancam Bunuh Nenek di Labuhanbatu Disetop, Ini Alasan Kejati Sumut

Terkini | inews | Kamis, 20 Februari 2025 - 18:21
share

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menghentikan penyidikan kasus cucu ancam bunuh nenek di Kabupaten Deliserdang.

Kasus pengancaman itu dilakukan YG alias Gusti terhadap Nenek Ngatinem (73), warga Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. YG sebelumnya dilaporkan neneknya, Ngatinem karena mengancam akan membunuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, perkara itu dihentikan secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah nenek Ngatinem memaafkan sang cucu.

Proses perdamaian antara tersangka dengan ibu dan neneknya disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu.

"Penghentian kasus ini sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung," kata Adre, Kamis (20/2/2025).

Adre menjelaskan, perkara ini berawal pada Minggu, 8 Desember 2024. Saat itu sekira pukul 19.00 wib, Gusti menjemput ibunya Siti Siswani pulang kerja dari Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu dengan menggunakan sepeda motor. Ia lalu mengantarkan Siti Siswani ke rumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu.

"Sampai di rumah, Gusti meminta uang kepada Siti Siswani untuk membeli rokok. Namun saat itu Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada Gusti. Karena tak diberikan uang, Gusti mengamuk dan membanting kipas angin dan memecahkan piring yang ada di rumah Siti Siswani," paparnya.

Melihat tersangka mengamuk, Siti Siswani kemudian berlari menuju rumah nenek Ngatinem yang berjarak berdekatan dari rumah Siti Siswani. Gusti kemudian menyusul Siti Siswani ke rumah Ngatinem sambil membawa sebilah parang.

"Begitu sampai di rumah nenek Ngatinem, Gusti menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah nenek dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang. Tersangka mengancam akan membunuh orang tua dan neneknya itu," kata Adre.

Akibat perbuatan Gusti, nenek Ngatinem dan Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan. Mereka lalu melaporkan peristiwa pengancaman itu ke polisi.

Seiring waktu berjalan, perkara pengancaman ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.

"Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," paparnya.

Pertimbangan dasar dari penghentian perkara ini, sebut Adre, karena antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Kesepakatan berdama antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula," katanya.

Topik Menarik