Apakah Pinjol Bisa Menyita Aset? Ini Faktanya

Apakah Pinjol Bisa Menyita Aset? Ini Faktanya

Terkini | okezone | Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:10
share

JAKARTA  - Apakah pinjol bisa menyita aset? Debt collector pinjol yang mengambil barang debitur secara paksa bisa dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Apabila dipadankan dengan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026, maka dapat dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (15/2/2025), Okezone telah merangkum pinjol bisa menyita aset, sebagai berikut.

1. Aturan Pinjol Ternyata Bisa Menyita Aset


Layanan pinjol memang dimungkinan untuk menerima objek jaminan seperti perbankan sebagaimana diatur di dalam Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022. Namun, layanan pinjol acap kali tidak memerlukan agunan atau benda untuk dijaminkan. Selain itu, pada umumnya nilai utang debitur pinjol tidak begitu besar sehingga tidak memerlukan objek jaminan.

Dalam hal utang pinjol yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.

Kreditur maupun debt collector tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri. Dengan kata lain, penyitaan atas barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Lain halnya apabila pinjaman tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain. Namun, tetap ada larangan bagi penyelenggara pinjol maupun debt collector untuk melakukan penarikan barang jaminan di ruang publik tanpa persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Selain itu, debt collector dalam penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 


2. Pihak Pinjol wajib untuk memastikan penagihan dilakukan dengan:


Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;


Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;


Tidak kepada pihak selain konsumen;


Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;


Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;


Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait pinjol bisa menyita aset yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.

Topik Menarik